Pasien |
RAWAT JALAN |
BPJS |
- Surat rujukan dari PPK I (Puskesmas/Dokter keluarga) - Kartu BPJS
|
Jamkesda |
- FC KK (2lembar) - FC KTP (2lembar) - FC Jamkesda (2lembar) - Surat rujukan dari PPK I - Untuk pasien dari Kab. Pekalongan cukup dengan menggunakan surat rujukan dari PPK I (Puskesmas/Dokter keluarga). Untuk rujukan penyakit ringan berlaku selama 1 bulan, dan untuk rujukan penyakit berat berlaku sampai 3 bulan. - Pasien dari luar Kab. Pekalongan harus menggunakan rujukan dari RS pusat kabupaten/kota tersebut dan surat keterangan dari dinas kesehatan asli.
|
UMUM |
- KTP |