SYARAT PASIEN RAWAT JALAN

Pasien Syarat
BPJS Baru:
- Surat rujukan dari PPK I (Puskesmas/Dokter keluarga) (Asli / bukan FC)
- Kartu BPJS (Asli / bukan FC)
- KK / KTP (Asli / bukan FC)

Lama:
- Surat rujukan dari PPK I (Puskesmas/Dokter keluarga) (Asli / bukan FC)
- Kartu BPJS (Asli / bukan FC)
- Kartu Barcode Pasien (Asli / bukan FC)
Jamkesda - FC KK (2lembar)
- FC KTP (2lembar)
- FC Jamkesda (2lembar)
- Surat rujukan dari PPK I
  • Untuk pasien dari Kab. Pekalongan cukup dengan menggunakan surat rujukan dari PPK I (Puskesmas/Dokter keluarga). Untuk rujukan penyakit ringan berlaku selama 1 bulan, dan untuk rujukan penyakit berat berlaku sampai3 bulan.
  • Pasien dari luar Kab. Pekalongan harus menggunakan rujukan dari RS pusat kabupaten/kota tersebut dan surat keterangan dari dinas kesehatan asli.
Umum - KTP
- Kartu Barcode Pasien (Pasien Lama)

 

SYARAT PASIEN RAWAT INAP

Pasien Syarat
BPJS - Menunjukkan kartu KTP (fotocopy 5 lembar)
- Menunjukkan Kartu Keluarga (fotocopy 5 lembar)
- Menunjukkan kartu BPJS (fotocopy 5 lembar)
- Khusus untuk kandungan harus dengan surat rujukan dari PPK I (dokter keluarga / puskesmas)
Jamkesda - Menunjukkan kartu KTP
- Menunjukkan Kartu Keluarga
- Menunjukkan kartu JAMKESDA
- Surat rujukan dari PPK I (dokter keluarga/puskesmas)
PERHATIAN :
Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke IGD dengan menunjukkan kartu identitas. Kemudian untuk berkas persyaratan penjaminan menggunakan Jamkesda atau BPJS tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pasien dirawat.
*Pendaftaran jaminan berlaku sekali dalam masa rawat inap (pasien tidak bisa merubah penjamin setelah memilih jaminan yg dipilih pertama untuk mendaftar di rawat inap).