SYARAT PASIEN RAWAT JALAN
Pasien | Syarat |
BPJS | Baru: - Surat rujukan dari PPK I (Puskesmas/Dokter keluarga) (Asli / bukan FC) - Kartu BPJS (Asli / bukan FC) - KK / KTP (Asli / bukan FC) Lama: - Surat rujukan dari PPK I (Puskesmas/Dokter keluarga) (Asli / bukan FC) - Kartu BPJS (Asli / bukan FC) - Kartu Barcode Pasien (Asli / bukan FC) |
Jamkesda |
- FC KK (2lembar) - FC KTP (2lembar) - FC Jamkesda (2lembar) - Surat rujukan dari PPK I
|
Umum | - KTP - Kartu Barcode Pasien (Pasien Lama) |
SYARAT PASIEN RAWAT INAP
Pasien | Syarat |
BPJS | - Menunjukkan kartu KTP (fotocopy 5 lembar) - Menunjukkan Kartu Keluarga (fotocopy 5 lembar) - Menunjukkan kartu BPJS (fotocopy 5 lembar) - Khusus untuk kandungan harus dengan surat rujukan dari PPK I (dokter keluarga / puskesmas) |
Jamkesda | - Menunjukkan kartu KTP - Menunjukkan Kartu Keluarga - Menunjukkan kartu JAMKESDA - Surat rujukan dari PPK I (dokter keluarga/puskesmas) |
PERHATIAN : Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke IGD dengan menunjukkan kartu identitas. Kemudian untuk berkas persyaratan penjaminan menggunakan Jamkesda atau BPJS tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pasien dirawat. *Pendaftaran jaminan berlaku sekali dalam masa rawat inap (pasien tidak bisa merubah penjamin setelah memilih jaminan yg dipilih pertama untuk mendaftar di rawat inap). |