Pasien

RAWAT INAP

BPJS

-          Menunjukkan kartu KTP

-          Menunjukkan Kartu Keluarga

-          Menunjukkan kartu BPJS (fotocopy 5 lembar)

-          Khusus untuk kandungan harus dengan surat rujukan dari PPK I (dokter keluarga/puskesmas)

 

Jamkesda

-          Menunjukkan kartu KTP

-          Menunjukkan Kartu Keluarga

-          Menunjukkan kartu JAMKESDA

-          Surat rujukan dari PPK I (dokter keluarga/puskesmas)

 

PERHATIAN

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke IGD dengan menunjukkan kartu identitas. Kemudian untuk berkas persyaratan penjaminan menggunakan Jamkesda atau BPJS tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pasien dirawat.

 

*Pendaftaran jaminan berlaku sekali dalam masa rawat inap (pasien tidak bisa merubah penjamin setelah memilih jaminan yg dipilih pertama untuk mendaftar di rawat inap).