Pasien |
RAWAT INAP |
BPJS |
- Menunjukkan kartu KTP - Menunjukkan Kartu Keluarga - Menunjukkan kartu BPJS (fotocopy 5 lembar) - Khusus untuk kandungan harus dengan surat rujukan dari PPK I (dokter keluarga/puskesmas)
|
Jamkesda |
- Menunjukkan kartu KTP - Menunjukkan Kartu Keluarga - Menunjukkan kartu JAMKESDA - Surat rujukan dari PPK I (dokter keluarga/puskesmas)
|
PERHATIAN Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke IGD dengan menunjukkan kartu identitas. Kemudian untuk berkas persyaratan penjaminan menggunakan Jamkesda atau BPJS tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pasien dirawat.
*Pendaftaran jaminan berlaku sekali dalam masa rawat inap (pasien tidak bisa merubah penjamin setelah memilih jaminan yg dipilih pertama untuk mendaftar di rawat inap).
|