Untitled 1
Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Pembantu RSUD Kraton Kab. Pekalongan
Daftar Informasi Dikecualikan
No | Isi Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1 | Informasi Yang Dikecualikan Kategori Umum | ||||
1.1 | Data Pegawai | Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Perlindungan terhadap data individu | Tidak terbatas |
1.2 | Daftar nilai DP3 / SKP PNS |
|
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Perlindungan terhadap data individu | Tidak terbatas |
1.3 | Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural | Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja | Sampai dengan pelantikan |
1.4 | Arsip dinamis yang menurut sifat rahasia | Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Perlindungan terhadap kerahasiaan dokumen | Tidak terbatas |
1.5 | Daftar kekayaan, keuangan, aset dan pendapatan rekening PNS | Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Perlindungan terhadap data individu | Tidak terbatas |
1.6 | HPS (Harga Perkiraaan Sendiri) |
|
Menghambat kesuksesan kebijakan | efisiensi anggaran karena diperoleh harga yang wajar | Selama proses pengadaan barang / jasa |
1.7 | Dokumen penawaran kontrak |
|
Muncul persaingan usaha yang tidak sehat | Dapat menjaga objektivitas | Selama proses pengadaan barang / jasa |
1.8 | Lokasi Server | Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tindak kriminal pengrusakan, Pencurian data | Melindungi / mengamankan perangkat serta data | Tidak terbatas |
1.9 | Sistem keamanan elektronik | Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan data | Tidak terbatas |
1.10 | Kode akses elektronik dan user | Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan data individu | Tidak terbatas |
2 | Informasi Yang Dikecualikan Kategori Khusus | ||||
2.1 | Data Rekam Medik Pasien |
|
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang, jika dilanggar dikenakan hukuman sesuai peraturan | Melindungi kerahasiaan dokumen individu (pasien) | Tidak terbatas |
2.2 | Data Pasien | Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Perlindungan terhadap data individu (pasien) | Tidak terbatas |